Adapun kewenangan pengelolaan maupun penanganan jalan di Jawa Barat, sesuai UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Jalan, terbagi menjadi beberapa tingkatan, yaitu Pemerintah Pusat bertanggung jawab atas perbaikan dan pemeliharaan jalan nasional.
Pemdaprov Jabar melalui DBMPR Jabar bertanggung jawab atas perbaikan dan pemeliharaan jalan provinsi, dan pemda kabupaten kota bertanggung jawab atas perbaikan dan pemeliharaan jalan kabupaten kota.
Baca Juga:
Waduh! Tunjangan Rumah Tangga KDM dan Wakilnya Capai Rp33 Miliar
Dinas BMPR Jabar bertanggung jawab dalam mengoordinasikan dan melaksanakan penanganan jalan provinsi di wilayah Jawa Barat, serta memastikan bahwa jalan-jalan di provinsi tersebut dalam kondisi yang baik dan aman untuk dilalui.
Sementara itu, tingkat kemantapan jalan di Jawa Barat telah mencapai 86,44 persen pada akhir tahun 2024 dan ditargetkan meningkat menjadi 87,51 persen pada akhir 2025 melalui perbaikan jalan sepanjang 272 kilometer.
Pada 2024, Dinas BMPR Jabar telah menyelesaikan perbaikan jalan sepanjang 221 kilometer dan memperbaiki lima jembatan.
Baca Juga:
Dedi Mulyadi Tepis Isu Gaji Rp 33 Miliar, Beberkan Anggaran yang Sebenarnya
[Redaktur: Mega Puspita]