Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede menjelaskan, kronologis yang diawali dengan adanya pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vizta D'Mall Depok, di salah satu media online.
Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Kota Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.
Baca Juga:
Pengurus PWI Kota Depok, Bekasi Raya, Kuningan, Bandung Barat Dilantik Serentak PWI Jawa Barat
Lalu, Guntur mendapat dukungan rekannya yang merupakan pegiat medsos Info Depok, yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.
“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Kota Depok di medsos tersebut sudah di screenshot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok didatangi orang tak dikenal”.
“Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik, melalui media elektronik dengan Pasal 27 UU RI No. 19 Tahun 2016, tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” pungkas Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede. (rsy)