WahanaNews-DEPOK | Terkait Laporan Polisi (LP) yang sudah dibuat oleh Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jawa Barat. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bogor Raya, Jawa Barat, Piyarso Hadi mengecam keras atas tindakan oknum yang mengancam kebebasan pers.
Piya Hadi - sapaan akrab Piyarso Hadi - menduga pelaku dengan sengaja melakukan perbuatan tindak pidana Pasal 310 KUHP dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca Juga:
Pengurus PWI Kota Depok, Bekasi Raya, Kuningan, Bandung Barat Dilantik Serentak PWI Jawa Barat
Dimana malam Pasal 310 KUHP tersebut dijelaskan, barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus.
“Karena perbuatan pelaku dengan memposting status atau pernyataannya itu di medsos (Facebook- red), maka terlapor dapat dijerat dengan UU ITE, karena penggunaan teknologi informasi dan komunikasi diatur dalam Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2016, tentang ITE serta tidak menutup kemungkinan UU Pers,” papar Hadi yang juga Pemimpin Umum inilahonline.com.
Menurut Piya Hadi yang juga salah inisiator pendiri PWI Kabupaten Bogor pada tahun 2008 juga mengatakan, dirinya mendesak kepada Polisi untuk segera memanggil, memeriksa dan menahan pelaku.
Baca Juga:
Saat Pulang Sekolah Siswa SMP di Depok Dibacok dan Dibegal
Jika terlapor tidak mengindahkan, atau memenuhi panggilan pranata penegakan hukum di Indonesia, maka bisa melakukan upaya pemanggilan paksa dengan menangkap mereka. Karena, jika Polisi tidak melakukan tindakan tegas, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakkan hukum, khususnya di wilayah Polres Metro Depok.
“Untuk itu, kami SMSI Bogor Raya mendukung atas langkah hukum yang telah dilakukan oleh PWI Kota Depok sesuai aturan dan hukum yang berlaku,” imbuhnya kepada WahanaNews.co, Rabu (14/9/2022)
Diwartakan sebelumnya, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jawa Barat, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI dan Ketua PWI Kota Depok.