WahanaNews-DEPOK | Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok, Jawa Barat, melalui Seksi Bidang Advokasi membuat laporan polisi atas fitnah keji, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI dan Ketua PWI Kota Depok.
Laporan tersebut ditujukan kepada dua oknum pegiat medsos Info Depok, Adi Suman dan Guntur dengan laporan STPLP/B/2144/IX/2022/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Pengurus PWI Kota Depok, Bekasi Raya, Kuningan, Bandung Barat Dilantik Serentak PWI Jawa Barat
“Laporan kami buat karena telah melakukan fitnah keji, intimidasi dan ancaman ke PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok,” ujar Koordinator Seksi Bidang Advokasi PWI Kota Depok, Joko Warihnyo, usai membuat laporan polisi di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa (13/9/2022).
“Seluruh pengurus dan anggota PWI Depok mengecam fitnah keji tersebut yang juga mengancam kebebasan pers yang diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, tentang kinerja wartawan dan PWI sebagai organisasi resmi negara yang merupakan konstituen Dewan Pers,” lanjut Joko Warihnyo.
Menurut Joko, apa yang dilakukan kedua pegiat medsos tersebut sudah masuk kategori kejahatan luar biasa yang meminta aparat kepolisian segera bertindak dan ditangkap.
Baca Juga:
Peringati HLH 2023, A+ Communications bersama PWI Kota Depok Gelar Pelatihan Penulisan Lingkungan Hidup
“Tentu langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok ini diharapkan menjadi efek jera bagi pengguna medsos agar bijak dalam berkomunikasi,” terang Joko didampingi pengacara PWI Kota Depok, Jawa Barat, Dwi Handy Pardede, SH.
Diungkapkan Joko, langkah hukum yang ditempuh PWI Kota Depok mendapat dukungan PWI Pusat, PWI Provinsi Jawa Barat, PWI Kabupaten/Kota, di Jabar dan PWI Provinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh Indonesia.
“Ketua PWI Kota Depok itu peraih Press Card Number One, jika mendapat ancaman tentu akan mendapat dukungan wartawan se-Indonesia. Kami berharap seluruh wartawan agar tetap jaga kekompakan dan bersatu dari ancaman kebebasan Pers dan rusaknya demokrasi. Kita lawan segala bentuk fitnah, intimidasi dan ancaman terhadap pers,” tegasnya.
Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede menjelaskan, kronologis yang diawali dengan adanya pemberitaan tentang aktivitas tempat karaoke Inul Vizta D'Mall Depok, di salah satu media online.
Pemberitaan tersebut dikaitkan dengan Ketua PWI Kota Depok dengan membuat status ancaman dari orang bernama Guntur.
Lalu, Guntur mendapat dukungan rekannya yang merupakan pegiat medsos Info Depok, yakni Adi Suman yang secara membabi-buta melakukan fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, intimidasi dan ancaman terhadap PWI Kota Depok dan juga ke Ketua PWI Kota Depok melalui Facebook dengan memplesetkan singkatan PWI menjadi Persatuan Wanipiro, tudingan kantor PWI Kota Depok melindungi koruptor dan pembuat berita-berita hoax yang meresahkan.
“Semua bukti-bukti fitnah terhadap PWI Kota Depok di medsos tersebut sudah di screenshot dan diserahkan ke polisi. Juga ada saksi-saksi yang melihat Kantor PWI Kota Depok didatangi orang tak dikenal”.
“Kedua oknum tersebut kami laporkan atas perkara pencemaran nama baik, melalui media elektronik dengan Pasal 27 UU RI No. 19 Tahun 2016, tentang ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun keatas. Laporan perkara UU ITE tersebut sudah sangat tegas untuk aparat kepolisian segera menangkap kedua pelaku,” pungkas Pengacara PWI Kota Depok, Dwi Handy Pardede. (rsy)