Taryana pun menyinggung kasus seleksi Panwascam untuk Pemilu 2024 di Gorontalo, yang pernah disidangkan DKPP.
“Dalam amar putusannya DKPP menyebutkan Komisioner Bawaslu bersalah karena peristiwa 5 tahun yang lalu tidak bisa di jadikan alasan. Alasannya, Panwas sekarang untuk kedepan. DKPP pun memerintahkan Bawaslu menerima pendaftaran yang bersangkutan,” bebernya.
Baca Juga:
KPU Sulut Berkomitmen Tingkatkan Kualitas Pertanggungjawaban Keuangan Secara Akuntabel di Masa Depan
Menurut Taryana, Mamay seharusnya lebih banyak lagi belajar dan memahami keputusan-keputusan DKPP yang berkenaan dengan bidang pekerjaannya.
Selain itu, sambung Taryana, berdasarkan Pedoman Teknis Seleksi PPK, rekam jejak itu seharusnya diklarifikasi pada tahapan wawancara.
“Faktanya saya tidak pernah ditanya soal itu. Ada 4 komponen yang seharusna ditanyakan oleh komisioner saat wawancara, dan rekam jejak itu merupakan poin nomor 3. Itu sama sekali tidak ditanyakan,” sebutnya.
Baca Juga:
Kinerja Bawaslu Disorot, DPR Geram dengan Banyaknya PSU di Pilkada 2025
Menurutnya, jika Komisioner KPU Sumedang mengaku sudah melakukan seluruh tahapan Seleksi PPK sesuai PKPU dan Pedoman Teknis, itu tidak benar.
“Boleh saja para komisioner mengaku seperti itu. Namun faktanya, keempat komponen yang harusnya ditanyakan saat wawancara, tidak dilakukan seluruhnya. Artinya, ada tahapan wawancara yang dilewati,” pungkasnya. [sdy]