Jabar.WahanaNews | Senin (26/6/2023), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan pemeriksaan terhadap Ketua, Sekretaris, dan anggota KPU Kabupaten Sumedang, dalam sidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan nomor perkara 75-PKE-DKPP/V/2023. Sidang tersebut dilaksanakan di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung.
Dalam sidang, salah seorang pengadu yang merupakan peserta seleksi PPK Kecamatan Conggeang, Taryana, mempertanyakan ketidaklolosannya dalam seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu 2024, yang dilaksanakan tahun 2022 lalu.
Baca Juga:
Dinas Ketahanan Pangan Bantul Dapatkan 33.000 Dosis Vaksin PMK untuk Ternak
Anggota KPU Sumedang Mamay Siti Maemunah atau Teradu V menjelaskan, hasil CAT bukan satu-satunya penentu. Tetapi terdapat indikator lain yang membuat Taryana tidak lulus dalam seleksi PPK, yakni aspek rekam jejak.
Mamay selaku Kadiv SDM KPU Sumedang mengungkapkan, Taryana memiliki rekam jejak yang cukup buruk pada saat menjadi Ketua PPK pada tahapan Pemilu 2019 silam. Saat itu, sebut Mamay, Taryana kerap tidak hadir dalam rapat yang diadakan KPU.
“Kami mengundang semua PPK di Kabupaten Sumedang dan seharusnya yang hadir adalah Ketua PPK. Tapi Saudara Taryana kerap tidak hadir,” ungkapnya.
Baca Juga:
Bupati Tanah Bumbu H. Zairullah Azhar Minta Petani Genjot Produksi Padi
Menanggapi hal itu, Taryana menyesalkan sulitnya menyampaikan sanggahan terhadap Mamay, karena waktu bicara yang sangat dibatasi saat sidang.
Menurutnya, apa yang disampaikan Mamay hanya kebohongan lantaran KPU Sumedang tidak menemukan jawaban yang pas untuk berkelit.
“Soal ketidakhadiran itu alasan klasik bagi KPU ketika kepepet jawaban. Dulu ketika saya jadi PPK, bukan rahasia lagi jika absensi selalu digunakan sebagai jurus karena ketiadaan arsip,” sebutnya, Selasa (27/6/2023).