WahanaNews Jabar-Banten | Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (PPBI) Malang Raya menyatakan, dampak penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk penanggulangan Covid-19 menyebabkan banyak gerai di pusat-pusat perbelanjaan harus menutup usaha mereka.
Katua APPBI Malang Raya Suwanto, mengatakan bahwa mayoritas gerai skala kecil pada pusat perbelanjaan yang ada di wilayah Malang Raya tersebut harus menutup usaha mereka karena tidak mendapatkan pemasukan selama masa PPKM.
Baca Juga:
Ini 5 Mal di Jakarta yang Pas Dikunjungi saat Libur Imlek 2023
"Banyak yang tutup, kurang lebih sebanyak 30-40 persen yang tidak mampu, dan mulai menjual gerai-gerai mereka. Itu di seluruh mal di Malang Raya," kata Suwanto di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (25/8/2021).
Suwanto menjelaskan, selain berdampak pada penutupan gerai-gerai kecil tersebut, saat ini para karyawan yang ada, juga harus dirumahkan sementara, akibat pusat perbelanjaan masih belum diperbolehkan untuk beroperasi.
Sementara bagi para pengelola pusat perbelanjaan, dampak PPKM selama kurang lebih dua bulan tersebut, juga mulai menggerus modal yang dimilikinya.
Baca Juga:
Golden Truly Bakal Digantikan Mal Singapura 'Mustafa Center'
Ia mengharapkan, PPKM tidak lagi diperpanjang, dan pusat perbelanjaan bisa segera diperbolehkan beroperasi.
"Banyak karyawan dirumahkan, dan modal kami makin lama makin tergerus. Bicara kerugian, bisa mencapai ratusan miliar rupiah di wilayah Malang Raya," ujarnya.
Pada beberapa wilayah, pusat-pusat perbelanjaan sudah mulai diperbolehkan untuk beroperasi dengan menerapkan protokol penanganan Covid-19 secara ketat. Salah satu persyaratan untuk memasuki pusat perbelanjaan adalah, pengunjung telah mendapatkan divaksin Covid-19.