Simon menambahkan, terkait rapat dewan menyoal perencanaan tunjangan perumahan (tuper) pada tanggal 29 November 2025 dan 7 Februari 2026 terindikasi jangkal.
"Rapat tersebut menurut kami terjadi kejanggalan dan kelucuan. masa seorang Ketua Dewan yang membuat undangan pada 7 Februari tidak menghadirkan dan mengaku tidak ada koordinasi dengan para wakilnya untuk menunjuk siapa yang memimpin rapat. Padahal kata salah seorang wakilnya ada koordinasi. Ini kan aneh," kata dia.
Baca Juga:
Sidang Korupsi Lahan PT APR, Dua Eks Dirut Era 2012 Bersaksi di Tipikor Bandung
Hal janggal lainnya, kata Simon, saksi Badarudin mengaku tidak mengetahui nota dinas yang dikirimkan oleh Sekretaris Dewan ke Eksekutif.
Sementara itu, Hendrik Sihotang yang juga kuasa hukum terdakwa soleman menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tersebut berbeda dengan para saksi lainnya.
"Kita kan tadi sama-sama mendengar ya, bahwa keterangan saudara saksi Badarudin Holik ini janggal dan berbeda dengan para saksi lainnya," ucapnya.
Baca Juga:
Sidang Korupsi Impor Bongkar Dugaan Setoran Rp3 Miliar per Bulan ke Dirjen Bea Cukai
Diketahui sebelumnya, kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi (Tahun Anggaran 2022–2024) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini merugikan negara sekitar Rp 21,7 miliar. Dua orang telah ditahan, yakni mantan Sekretaris DPRD, Rahmat Atong dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, Soleman.
[Redaktur: Mega Puspita]