JABAR.WAHANANEWS.CO — Pengadilan Negeri Tipikor Kota Bandung, kembali menyidangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait Tunjangan Perumahan (Tuper) anggota DPRD Kabupaten Bekasi.
Pada sidang ini menghadirkan terdakwa mantan Wakil Ketua Dprd Kabupaten Bekasi, Soleman dan mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong.
Baca Juga:
Sidang Korupsi Lahan PT APR, Dua Eks Dirut Era 2012 Bersaksi di Tipikor Bandung
Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Gedung PHI, dipimpin Ketua Majelis Hakim Ronald Salnofri Bya dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi diantaranya Antonius ngadimun (KJPP), mantan ketua DPRD Kabupaten Bekasi H.M.Badarudin Nooreza Holik. Kemudian Wakil Ketua 3 DPRD Kabupaten Bekasi Novi Yasin dan Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Bekas M. Nuh.
Namun, pada pelaksanaannya Majelis Hakim Tipikor Bandung dibuat kesal lantaran saksi H.M. Badarudin Nooreza Holik dinilai berbelit-belit, saat memberikan keterangan dan jawabannya di hadapan hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Simon Agung Girsang menyebut jika yang disampaikan oleh Badarudin Nooreza Holik bertele-tele dan membingungkan.
Baca Juga:
Sidang Korupsi Impor Bongkar Dugaan Setoran Rp3 Miliar per Bulan ke Dirjen Bea Cukai
"Tadi sangat menjengkelkan terutama keterangan dari saudara saksi mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Badarudin Nooreza Holik. Beliau menyampaikan keterangan yang berbelit-belit. Bahkan Hakim pun dibuat kesal dan menuding jika saksi ini seolah membuat laporan palsu," tutur Simon Agung Girsang selaku Kuasa Hukum Soleman pada media di Gedung PN Tipikor PHI Bandung, Rabu (1/7/2026) malam.
Menurut Simon, keterangan yang disampaikan Badarudin tidak sesuai fakta. Pihaknya menduga ada hal-hal yang seolah-olah ditutupi dan tidak disampaikan di depan Majelis Hakim.
"Tentunya menurut kami, keterangan saksi Badarudin tidak sesuai fakta," tegasnya.
Simon menambahkan, terkait rapat dewan menyoal perencanaan tunjangan perumahan (tuper) pada tanggal 29 November 2025 dan 7 Februari 2026 terindikasi jangkal.
"Rapat tersebut menurut kami terjadi kejanggalan dan kelucuan. masa seorang Ketua Dewan yang membuat undangan pada 7 Februari tidak menghadirkan dan mengaku tidak ada koordinasi dengan para wakilnya untuk menunjuk siapa yang memimpin rapat. Padahal kata salah seorang wakilnya ada koordinasi. Ini kan aneh," kata dia.
Hal janggal lainnya, kata Simon, saksi Badarudin mengaku tidak mengetahui nota dinas yang dikirimkan oleh Sekretaris Dewan ke Eksekutif.
Sementara itu, Hendrik Sihotang yang juga kuasa hukum terdakwa soleman menyatakan bahwa keterangan yang disampaikan mantan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi tersebut berbeda dengan para saksi lainnya.
"Kita kan tadi sama-sama mendengar ya, bahwa keterangan saudara saksi Badarudin Holik ini janggal dan berbeda dengan para saksi lainnya," ucapnya.
Diketahui sebelumnya, kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi (Tahun Anggaran 2022–2024) yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ini merugikan negara sekitar Rp 21,7 miliar. Dua orang telah ditahan, yakni mantan Sekretaris DPRD, Rahmat Atong dan mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024, Soleman.
[Redaktur: Mega Puspita]