WahanaNews-BOGOR | Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin atau AY melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar optimistis akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
“Kami sangat optimis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini,” kata Dinalara, usai sidang keempat dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (1/8/2022).
Baca Juga:
Bersama KLHK dan PLN, Bupati Bogor Kelola Lingkungan Cibinong Lewat Penanaman Pohon
Menurut Dinalara, meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih, tapi pihaknya meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.
“Kami sangat menghargai sekali menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, karena memang putusan sela bukan akhir dari segalanya. Tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan,” kata Dinalara.
Ia optimistis, saksi-saksi yang dihadirkan akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin. Terlebih, menurutnya lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alat bukti yang kuat saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Baca Juga:
Warga Sentul City Menangkan Gugatan ke Bupati Bogor Soal Ini
Dinalara menyebutkan, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
Sebab, KPK usai penangkapan mengumumkan, bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas, pada Rabu (27/4/2022) dini hari WIB, sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT,” imbuh Dinalara.