WahanaNews-BOGOR | Bupati Bogor nonaktif, Ade Yasin atau AY melalui kuasa hukumnya, Dinalara Butar Butar optimistis akan membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam perkara dugaan suap terhadap pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat.
“Kami sangat optimis bisa membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dalam perkara ini,” kata Dinalara, usai sidang keempat dengan agenda putusan sela, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (1/8/2022).
Baca Juga:
Bersama KLHK dan PLN, Bupati Bogor Kelola Lingkungan Cibinong Lewat Penanaman Pohon
Menurut Dinalara, meski eksepsi atau nota keberatan terdakwa tidak diterima oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih, tapi pihaknya meyakini bahwa hakim akan objektif dan menjunjung tinggi keadilan.
“Kami sangat menghargai sekali menghormati putusan sela yang dibacakan majelis hakim hari ini, karena memang putusan sela bukan akhir dari segalanya. Tujuan putusan sela ini untuk memperlancar persidangan,” kata Dinalara.
Ia optimistis, saksi-saksi yang dihadirkan akan mengungkap ketidakterlibatan Ade Yasin. Terlebih, menurutnya lagi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki alat bukti yang kuat saat menyeret kliennya ke perkara dugaan suap terhadap pegawai BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Baca Juga:
Warga Sentul City Menangkan Gugatan ke Bupati Bogor Soal Ini
Dinalara menyebutkan, mengacu pada Pasal 17 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP), penangkapan terhadap seorang yang diduga melakukan tindak pidana, perlu dilengkapi dengan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti yang sah.
Sebab, KPK usai penangkapan mengumumkan, bahwa penjemputan Ade Yasin sebagai saksi di rumah dinas, pada Rabu (27/4/2022) dini hari WIB, sebagai sebuah peristiwa operasi tangkap tangan (OTT).
“JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak menjelaskan dalam dakwaannya apa dua alat bukti yang cukup yang dimiliki KPK sehingga terdakwa harus di-OTT,” imbuh Dinalara.
Padahal, masih menurut Dinalara, Ade Yasin dijemput petugas KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi atas penangkapan beberapa pegawai Pemkab Bogor dan pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat.
Dinalara juga mengaku heran, karena KPK melakukan penjemputan Ade Yasin sebagai saksi pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.
“Kalau memang mau meminta keterangan kenapa tidak dilakukan penjemputan di jam normal, atau memanggil Ade Yasin ke KPK kan bisa,” tukas Dinalara.
Sebelumnya, Ade Yasin didakwa oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi memberi uang suap Rp 1,9 miliar untuk meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Jaksa KPK, Budiman Abdul Karib mengatakan, uang suap itu diberikan kepada empat pegawai BPK yang juga telah menjadi tersangka pada perkara tersebut.
“Sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang yang seluruhnya berjumlah Rp 1.935.000.000 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) atau penyelenggara negara,” tambah Budiman. [tsy]