WahanaNews-CIREBON | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, menyatakan sejauh ini ada 250 orang telah diperiksa. Jumlah tersebut melibatkan 73 desa terkait kasus dugaan korupsi pajak Dana Desa (DD) di Kabupaten Cirebon.
Perhitungan awal kerugian negara atas kasus ini pun, mencapai Rp 2,8 miliar.
Baca Juga:
Biadab! Seorang Tukang Cilok Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri Sampai 4 Kali
Kepala Kejari Kabupaten Cirebon, Hutamrin menjelaskan, dugaan korupsi pajak DD dilakukan oleh oknum Tim Pendamping Desa (TPD). Dimana, ada 73 desa yang melakukan pembayaran pajak melalui tim TPD ini.
Ada dua TPD yang diduga terlibat. Yakni ada yang menjadi koordinator, ada tim pengubah billing, kemudian ada lagi tim yang mengubah resi pembayaran pajak.
Jadi, sambung Hutamrin, ada resi yang dibayarkan Rp 2.000 kemudian diubah menjadi Rp 3 juta atau Rp 6 juta sesuai dengan pajak yang dibayarkan oleh masing-masing desa.
Baca Juga:
Nahas! Dua Kurir Paket Tewas Akibat Tertemper Kereta Api di Cirebon
"Padahal yang disetorkan hanya Rp 2.000, Rp 3.000 atau Rp 5.000. Dari 73 desa itu baru diketemukan indikasi awal, atau perhitungan awal kerugian negara sebanyak Rp 2,8 miliar. Mudah-mudahan hanya ini yang tidak terbayarkan oleh oknum-oknum TPD," kata Hutamrin di Kantor Kejari tersebut, kemarin.
Menurutnya, untuk penentuan tersangka dari dugaan kasus korupsi pajak DD ini, kata dia, masih dalam proses penyidikan dan nanti akan ditentukan para tersangkanya.
"Yang sudah diperiksa sebanyak 250 orang, statusnya masih sebagai yang diperiksa. Nanti hasil ekspose tim penyidik akan menyimpulkan hasil pemeriksaannya kemudian akan menentukan siapa tersangkanya," ungkapnya.