Karena, lanjut Hutamrin, dalam proses penyidikan itulah dapat ditemukan titik terang siapa yang bertanggungjawab. Ada tim pengepul, ada tim pengubah billing dan ada tim pengubah resi.
Adapun modus TPD yang dilakukan, lanjut Hutamrin, yakni misalnya ada pajak DD dari desa tertentu sebesar Rp 7 juta, kemudian oknum TPD ini menawarkan pembayaran dengan iming-iming cashback 10 persen dari pajak tersebut.
Baca Juga:
Biadab! Seorang Tukang Cilok Tega Cabuli Adik Ipar Sendiri Sampai 4 Kali
Kemudian, pegawai atau perangkat desa yang bersangkutan menitipkan uang pajak DD tersebut ke oknum TPD tadi.
"Setelah uang diterima, misalkan Rp 7 juta, diubah e-billingnya menjadi Rp 2 ribu. Setelah dibayarkan di kantor pajak maka timbul lah resi. Resi tersebut secara manual diubah menjadi Rp 7 juta lagi. Lalu resi tersebut diberikan kepada pihak desa," ujarnya.
Ia pun menjelaskan kasus dugaan korupsi ini masuk ke pihaknya pada Januari 2022 lalu. Adapun terungkapnya kasus ini, karena setiap pembayaran pajak pasti terdaftar di Direktorat Pajak.
Baca Juga:
Nahas! Dua Kurir Paket Tewas Akibat Tertemper Kereta Api di Cirebon
"Keterlibatan semuanya akan terungkap dalam proses penyidikan," tegas Hutamrin.
Mengenai siapa saja tersangka dalam kasus dugaan korupsi pajak DD ini, Hutamrin belum bisa menyampaikannya. Hanya saja, ia memastikan tersangkanya lebih dari satu orang. Dan penentuan tersangka, pihaknya mengacu pada data dan fakta lapangan yang dilakukan pihak penyidik.
"Korupsi tidak bisa berjalan sendiri, pasti ada andil dari masing-masing pihak. Kami akan menentukan siapa tersangkanya berdasarkan data dan fakta di lapangan," pungkasnya. [tsy]