"Kami menjerat di Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara, dan denda sampai ada yang Rp15 miliar," kata dia.
Kemudian, UU tentang perlindungan PMI, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017, ancamannya juga bervariasi yang ditetapkan dari Pasal 80 hingga Pasal 81, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.[mga]