WahanaNews - Jabar | Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu daerah paling banyak yang warganya menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI).
Total sudah ada 1.045.517 yang bekerja di luar negeri saat ini. Namun, sayangnya sebanyak 56 persen TKI yang berangkat melalui jalur ilegal.
Baca Juga:
2 Pelaku Sindikat Judi Online Asal Kamboja Diringkus Polda Jabar
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kondisi tersebut menjadi atensi kepolisian untuk melakukan pengungkapan agen atau perorangan yang memberangkatkan warga ke luar negeri untuk bekerja secara ilegal.
"Untuk mengungkap ini kami sudah membentuk Satgas TPPO (tindak pidana perdagangan orang) per 5 Juni 2023 sesuai dengan atensi dari Presiden," kata Ibrahim saat ditemui di Mapolda Jabar, dikutip Jumat (9/6/2023).
Dia menuturkan, selama periode 2023 hingga awal Juni, Polda Jabar sudah berhasil mengungkap 37 kasus. Di mana ada 82 orang menjadi korban dan berhasil dipulangkan. Selain itu ada 59 tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Kasus Kematian Vina-Eki Cirebon: Komnas HAM Rekomendasi Polri Evaluasi Polda Jabar-Polres
Terdapat beberapa modus yang dilakukan para tersangka untuk merekrut korban TPPO, mulai dari perekrutan oleh perusahaan, agensi, termasuk perorangan. Adapun perusahaan yang memberangkatkan tidak memililki izin usaha.
"Untuk perusahaan ini hanya tiga kasus. Memang paling banyak itu sepertinya yang perorangan," kata Ibrahim.
Dalam pengungkapan yang dilakukan, mayoritas korban melukan pelaporan sebelum mereka diberangkatkan ke negara tujuan.
Ibrahim menyebut, ada lima daerah paling rawan dalam kasus TPPO di Jawa Barat, yaitu Cianjur, Subang, Sukabumi, Indramayu, dan Bogor. Kenapa rawan karena setiap tahunnya banyak warga dari daerah tersebut berhasil diiming-imingi dan akhirnya menjadi korban.
Untuk tujuan para TKI ini mayoritas masih ke daerah Timur Tengah seperti Arab Saudi. Namun ada juga yang di sekitar Asia Timur dan Asia Tenggara.
Ibrahim pun mengimbau agar masyarakat tidak asal percaya kepada pihak yang mengajak bekerja di luar negeri. Karena bisa jadi orang itu adalah pelaku TPPO.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Yani Sudarto mengatakan, dalam melakukan penipuan, para pelaku kerap memanfaatkan korban yang mencari pekerjaan apapun. Perekrutan biasanya dilakukan secara konvensional maupun media sosial.
Jika melalui perusahaan, calon pekerja diharap bisa selektif dan memastikan perusahan tersebut kredibel sesuai dengan yang terdaftar di pemerintah.
Saat keberangkatan pun, para pelaku biasanya membawa koran ke luar negeri tanpa prosedur yang tepat. Mereka juga sering membujuk rayu korban termasuk dengan meminjamkan uang lebih dulu.
"Biasanya dikasih uang dulu, dan itu dihitung nanti, biayanya berapa, dan nanti akan dipotong ketika mereka menerima gaji," katamya.
Terkait para pelaku TPPO, Polda Jabar akan menjerat mereka sesuai UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.
"Kami menjerat di Pasal 2, Pasal 4, Pasal 6, yang ancaman hukumannya minimal 3 tahun penjara sampai 15 tahun penjara, dan denda sampai ada yang Rp15 miliar," kata dia.
Kemudian, UU tentang perlindungan PMI, sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2017, ancamannya juga bervariasi yang ditetapkan dari Pasal 80 hingga Pasal 81, dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp15 miliar.[mga]