"Posisi korban berjalan di depan dan YH berjalan di belakang dengan jarak kurang lebih 5 meter, saat di tengah perjalanan YH terpeleset dan terjatuh sehingga senjata api yang dibawanya membentur tanah dan meletus serta pelurunya mengenai pinggul sebelah kanan dari korban," jelasnya.
Berdasar pada Pasal 359 KUHPidana yang diduga dilakukannya, YH terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Baca Juga:
Junta Militer Myanmar Umumkan Gencatan Senjata Sementara Pascagempa Mematikan
Diketahui saat ini perkara tersebut masih ditangani pihak kepolisian. [kaf]