WahanaNews-Sukabumi | Korban tertembak peluru nyasar di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dinyatakan tewas.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasatreskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila mengatakan, peristiwa terjadi di kebun kawasan Perhutani, Desa Loji, Kecamatan Simpenan pada Sabtu (5/2/2022) sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Korban berinisial BS (73) merupakan warga Jalan Kalasan N I/12, RT 05/09, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
"Tindak pidana karena kesalahannya (kealpaanya) menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh YH (59) terhadap korban sehingga menyebabkan korban BS meninggal dunia," ujarnya, Kamis (10/2/2022).
Diketahui, YH merupakan warga Kidang Kencana, RT 01/27, Kelurahan/Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Rizka mengatakan, awalnya YH dan BS sedang berjalan di kawasan Perhutani memburu babi hutan.
YH membawa senjata api sebagai alat untuk memburu babi hutan.
Namun, kondisi jalan licin membuat YH terjatuh dan senpi yang dibawanya terjatuh membentur tanah hingga meletus mengeluarkan peluru mengenai pinggul korban.
"Posisi korban berjalan di depan dan YH berjalan di belakang dengan jarak kurang lebih 5 meter, saat di tengah perjalanan YH terpeleset dan terjatuh sehingga senjata api yang dibawanya membentur tanah dan meletus serta pelurunya mengenai pinggul sebelah kanan dari korban," jelasnya.
Berdasar pada Pasal 359 KUHPidana yang diduga dilakukannya, YH terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Diketahui saat ini perkara tersebut masih ditangani pihak kepolisian. [kaf]