Setelah menguras uang milik SPBU, UU kemudian membawa korban ke sebuah ruangan dan menguncinya dari luar dan melarikan diri.
Menerima laporan kejadian perampokan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk petugas SPBU.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Tersangka kami tangkap pada 18 April di tempat persembunyiannya dan turut disita sejumlah smartphone, perhiasan, uang dan lainnya yang diduga dibeli pelaku dengan menggunakan uang hasil kejahatannya," tambahnya.
Abidin mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini, apakah UU beraksi seorang diri atau bersama rekannya.
Akibat ulahnya, pemuda ini harus merayakan lebaran di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. [non]