WahanaNews-Sukabumi | Satuan Reserse Polres Sukabumi Kota berikan pemberitahuan keberhasilan penangkapan terhadap terduga pelaku perampokan SPBU yang berada di Kelurahan Tipar, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis, (21/4).
Tersangka merupakan mantan pegawai SPBU.
Baca Juga:
Netanyahu Resmi Jadi Buronan Setelah ICC Keluarkan Surat Perintah Penangkapan
"Dari hasil pengembangan kasus dan penyelidikan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus perampokan SPBU Tipar, Kecamatan Citamiang.Tersangka berinisial UU (23) ini merupakan mantan pegawai SPBU tersebut," kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis.
Informasi yang dihimpun, perampokan oleh UU ini terjadi sekitar awal April 2022 pukul 01.00 WIB.
UU yang sudah tidak asing lagi itu berpura-pura masuk ke kantor SPBU dan mengobrol dengan petugas penjaga.
Baca Juga:
Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kasus Masih dalam Penyelidikan
Saat lengah, UU mengeluarkan sebilah senjata tajamnya dan mengarahkan kepada petugas keamanan SPBU dan mengancam akan membunuhnya jika melawan.
Kemudian, pemuda pengangguran itu pun meminta petugas membuka brankas dan mengeluarkan isinya.
Di tengah ancaman dan todongan senjata tajam, petugas SPBU akhirnya mau membuka brankas itudan UU mengambil uang sekitar Rp52 juta.
Setelah menguras uang milik SPBU, UU kemudian membawa korban ke sebuah ruangan dan menguncinya dari luar dan melarikan diri.
Menerima laporan kejadian perampokan, Satreskrim Polres Sukabumi Kota langsung olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan dari sejumlah saksi termasuk petugas SPBU.
"Tersangka kami tangkap pada 18 April di tempat persembunyiannya dan turut disita sejumlah smartphone, perhiasan, uang dan lainnya yang diduga dibeli pelaku dengan menggunakan uang hasil kejahatannya," tambahnya.
Abidin mengatakan polisi masih mengembangkan kasus ini, apakah UU beraksi seorang diri atau bersama rekannya.
Akibat ulahnya, pemuda ini harus merayakan lebaran di balik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian Dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya sembilan tahun penjara. [non]