WahanaNews-Sukabumi | Satuan Reserse Polres Sukabumi Kota berikan pemberitahuan keberhasilan penangkapan terhadap terduga pelaku perampokan SPBU yang berada di Kelurahan Tipar, Sukabumi, Jawa Barat pada Kamis, (21/4).
Tersangka merupakan mantan pegawai SPBU.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
"Dari hasil pengembangan kasus dan penyelidikan personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota akhirnya berhasil menangkap tersangka kasus perampokan SPBU Tipar, Kecamatan Citamiang.Tersangka berinisial UU (23) ini merupakan mantan pegawai SPBU tersebut," kata Kepala Polres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, di Sukabumi, Jawa Barat, Kamis.
Informasi yang dihimpun, perampokan oleh UU ini terjadi sekitar awal April 2022 pukul 01.00 WIB.
UU yang sudah tidak asing lagi itu berpura-pura masuk ke kantor SPBU dan mengobrol dengan petugas penjaga.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
Saat lengah, UU mengeluarkan sebilah senjata tajamnya dan mengarahkan kepada petugas keamanan SPBU dan mengancam akan membunuhnya jika melawan.
Kemudian, pemuda pengangguran itu pun meminta petugas membuka brankas dan mengeluarkan isinya.
Di tengah ancaman dan todongan senjata tajam, petugas SPBU akhirnya mau membuka brankas itudan UU mengambil uang sekitar Rp52 juta.