WahanaNews.co | Sejak 2014, warga negara Indonesia sudah menggunakan e-KTP. KTP dan ektp memiliki perbedaan dari informasi penting dalam membuat kartu identitas. Dengan mekanisme digital, administrasi dan prosedur yang dilewati pun cukup berbeda.
Perbedaan KTP dan ektp sebenarnya dapat dengan mudah diamati. Hal ini dapat dilihat dari kolom yang tercantum dalam ektp.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Melansir situs disdukcapil Bontang, berikut perbedaan KTP dan ektp:
KTP lama masih mencantumkan tanda tangan Kelurahan, sementara ektp sudah tidak ada
Di KTP lama masih tertera stempel kelurahan, sementara di ektp sudah tidak ada
Ektp menyediakan kolom keterangan kewarganegaraan, sementara KTP lama tidak
Berbeda dengan KTP, ektp mencantumkan hologram yang sangat jelas
Proses pembuatan ektp hanya memakan waktu kurang lebih 30 menit-1 jam. Sedangkan pengambilan ektp dapat dilakukan 14 hari setelah pembuatan ektp.
Selain kelima poin itu, perbedaan KTP dan ektp juga dapat dilihat dari sisi lain. Secara teknis, ektp dilindungi dengan keamanan yang kuat, misalnya dari relief text, microtextm filter image, invisible ink hingga anti copy design.
Perbedaan KTP dan ektp: Berikut Prosedur Cara Membuat Ektp
Setelah mengetahui perbedaan KTP dan ektp, penting pula mengetahui cara pembuatannya. Saat ini, ektp sudah diberlakukan oleh pemerintah, sehingga wajib dimiliki seluruh masyarakat sebagai kartu identitas.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Melansir Situs Portal Informasi Indonesia, berikut syarat dan cara membuat ektp terbaru:
Syarat Membuat E-Ktp
Berusia 17 tahun
Melampirkan surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Melampirkan surat keterangan pindah kota asal (jika bukan warga aseli setempat)
Melampirkan surat keterangan pindah dari luar negeri, surat keterangan harus diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi Warga Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
Mendatangi kantor Kelurahan untuk foto dan melakukan sidik jari
Setelah mengetahui perbedaan KTP dan ektp, simak pula halaman selanjutnya untuk mengetahui cara membuat ektp