WahanaNews.co | Sejak 2014, warga negara Indonesia sudah menggunakan e-KTP. KTP dan ektp memiliki perbedaan dari informasi penting dalam membuat kartu identitas. Dengan mekanisme digital, administrasi dan prosedur yang dilewati pun cukup berbeda.
Perbedaan KTP dan ektp sebenarnya dapat dengan mudah diamati. Hal ini dapat dilihat dari kolom yang tercantum dalam ektp.
Baca Juga:
Letkol Rosita Aruan: Perwira Militer AS Berdarah Batak dan Alumni USU
Melansir situs disdukcapil Bontang, berikut perbedaan KTP dan ektp:
KTP lama masih mencantumkan tanda tangan Kelurahan, sementara ektp sudah tidak ada
Di KTP lama masih tertera stempel kelurahan, sementara di ektp sudah tidak ada
Ektp menyediakan kolom keterangan kewarganegaraan, sementara KTP lama tidak
Berbeda dengan KTP, ektp mencantumkan hologram yang sangat jelas
Proses pembuatan ektp hanya memakan waktu kurang lebih 30 menit-1 jam. Sedangkan pengambilan ektp dapat dilakukan 14 hari setelah pembuatan ektp.
Selain kelima poin itu, perbedaan KTP dan ektp juga dapat dilihat dari sisi lain. Secara teknis, ektp dilindungi dengan keamanan yang kuat, misalnya dari relief text, microtextm filter image, invisible ink hingga anti copy design.
Perbedaan KTP dan ektp: Berikut Prosedur Cara Membuat Ektp
Setelah mengetahui perbedaan KTP dan ektp, penting pula mengetahui cara pembuatannya. Saat ini, ektp sudah diberlakukan oleh pemerintah, sehingga wajib dimiliki seluruh masyarakat sebagai kartu identitas.
Baca Juga:
Hindari Bahaya, ALPERKLINAS Desak PLN dan Pemerintah Daerah Wajibkan Konsumen Periksakan Instalasi Listrik Secara Berkala
Melansir Situs Portal Informasi Indonesia, berikut syarat dan cara membuat ektp terbaru:
Syarat Membuat E-Ktp
Berusia 17 tahun
Melampirkan surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW)
Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
Melampirkan surat keterangan pindah kota asal (jika bukan warga aseli setempat)
Melampirkan surat keterangan pindah dari luar negeri, surat keterangan harus diterbitkan oleh instansi Pelaksana bagi Warga Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah
Mendatangi kantor Kelurahan untuk foto dan melakukan sidik jari
Setelah mengetahui perbedaan KTP dan ektp, simak pula halaman selanjutnya untuk mengetahui cara membuat ektp
Cara Membuat E-KTP
Informasi penting lainnya usai mengetahui perbedaan KTP dan ektp yakni prosedur cara pembuatannya. Masih melansir situs Portal Informasi Indonesia, berikut cara membuat ektp:
Fotokopi dokumen yang diminta
Setelah mengumpulkan dokumen yang dibutuhkan, fotokopi dokumen tersebut. Hal ini karena kelurahan membutuhkan satu lembar salinan untuk tiap dokumen.
Mendatangi Kantor Kelurahan
Setelah dokumen yang diminta terkumpul dan sudah digandakan, langkah selanjutnya kamu harus mendatangi kantor kelurahan. Di sana, akan tersedia nomor antrean untuk menunggu pelayanan. Perlu diingat, kamu harus datang sendiri, sehingga tidak bisa diwakilkan oleh siapa pun.
Menyerahkan Dokumen
Serahkan salinan dokumen yang diminta kepada petugas kelurahan
Pengambilan Foto dan Sidik Jari
Setelah dokumen yang diserahkan cukup lengkap, langkah selanjutnya kamu akan dipanggil untuk pengambilan foto dan sidik jari. Jika seluruh rangkaian sudah selesai, kamu akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat pengambilan ektp.
Perlu dicatat, surat ini juga sekaligus menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan ektp. Oleh sebab itu, jangan
[kaf]