“Dalam pengungkapan ini juga berhasil kita amankan barang bukti berupa 3 buah handphone, 1 berkas rekening koran, 6 buah tali ripet, 1 buah karung goni, 1 buah buff, 1 buah sepatu dan pakaian korban,” tandasnya.
Atas perbuatannya, keempat orang tersangka ini akan kita jerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (tsy)