WahanaNews-BOGOR | Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bogor, ringkus dua dari empat pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Kedua tersangka itu, adalah A dan AC. Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti, sepeda motor hasil curian dan senjata api (senpi) rakitan yang biasa digunakan saat pelaku beraksi.
Baca Juga:
Oknum Polisi di Bogor Pukul Ibu Pakai Tabung Gas 3Kg hingga Tewas
“Pelaku menggunakan senjata api ini untuk mengancam korbannya. Setelah terancam, pelaku merampas motornya,” ungkap Kepala Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, di Polres Bogor, Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Jumat (19/8/2022).
Menurut AKBP Iman, dari dua pelaku yang diamankan, satu di antaranya terpaksa harus dirawat di Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Karena, saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri dengan melompat dari lantai dua.
“Pelaku yang kami tangkap adalah A dan AC. Satu pelaku, yakni AC saat ini sedang dirawat karena saat penangkapan loncat dari lantai dua,” jelas Iman Imanuddin.
Baca Juga:
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuh Pelajar SMK di Bogor saat COD Handphone
AKBP Iman mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut, terungkap jika pelaku yang bekerja sebanyak empat orang. Di mana, dua sisanya masih dalam pengejaran atau daftar pencarian orang (DPO).
“Total ada empat orang, dua kami tangkap dua lagi masih DPO. Dari dua orang yang ditangkap, satu pelaku yakni AC tengah dirawat di RS Polri Kramat Jati, lantaran saat pengerjaan dia terjun dari lantai dua,” tutur Iman Imanuddin.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP diancaman dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. “Kepada kedua tersangka kami terapkan Pasal 365 KUHP, karena melakukan pencurian dengan kekerasan,” tambah Kepala Polres Bogor. (rsy)