WahanaNews-BOGOR | Suasana Aula Santika Satyawada Polres Bogor, di Jalan Tegar Beriman, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (27/8/2022) berbeda seperti hari biasanya.
Aula yang biasanya digunakan untuk acara Bhayangkara dan Bhayangkari, kali ini dipenuhi oleh pasangan pengantin yang akan mengikuti acara nikah massal. Ada 142 pasangan pengantin mengikuti nikah massal yang digelar Polres Bogor.
Baca Juga:
Hendak Tawuran di Bogor 22 Pemuda Ditangkap, Golok Hingga Celurit Disita
Pernikahan masal ini diikuti dari berbagai usia, mulai dari termuda 20 hingga tertua 67 tahun. Bahkan, ada salah satu pasangan nikah massal tersebut terpaut usia hingga 20 tahun.
Kepala Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan, acara nikah massal ini bagian dari rangkaian HUT Kemerdekaan RI ke-77, di mana dalam momen ini Kepolisian Resor Bogor hadir untuk memberikan kepastian hukum kepada warga Bumi Tegar Beriman dalam hal pernikahan.
“Nikah massal ini untuk menghadirkan kepastian hukum bagi warga Kabupaten Bogor, karena terkait dengan pernikahan ini tentunya akan berdampak pada perikatan-perikatan hukum yang lainnya yang mengikat pada kedua pasangan, hak waris, anak dan lain-lain,” ujar AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan.
Baca Juga:
Tak Profesional Layani Korban KDRT, 2 Oknum Polisi di Polres Bogor Dimutasi
Lanjut Kapolres, untuk bisa mengikuti acara nikah massal ini para pengantin sebelumnya mendaftarkan diri masing-masing usai menerima informasi nikah massal yang diumumkan Polres Bogor.
Tidak hanya untuk pasangan yang sudah menikah siri, tetapi juga diikuti oleh pasangan yang memang belum menikah.
“Kami membuka ruang mengumumkan kepada masyarakat bagi siapa saja yang akan melaksanakan pernikahan atau sudah menikah namun belum memiliki surat kami buka pendaftarannya kemudian mereka secara mandiri mendaftarkan”.