WahanaNews-BOGOR | Kepolisian Resor (Polres) Bogor, berhasil menangkap empat pelaku pembunuhan terhadap seorang pria bernama Ahmad Nurcholish (35), yang jasadnya dibuang di wilayah Sukamakmur, dengan keadaan tangan terikat dan badan ditutupi karung goni.
Keempat pelaku pembunuh tersebut berinisial, AK, (33), AA (37), D (37), dan RH (25). Dari penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Bogor, terkait identitas mayat tersebut diketahui bahwa mayat berjenis kelamin lelaki tersebut adalah Bendahara KONI Kayong Utara, Kalimantan Barat.
Baca Juga:
Polres Bogor Terjunkan 1.200 Personel Jaga Keamanan Nataru
Kepala Polres Bogor, AKBP Iman Imanuddin dalam konferensi persnya mengatakan, motif aksi pembunuhan ini sendiri berawal dari korban Ahmad Nurcholish ini menagih hutang kepada salah satu tersangka, yakni AK.
“Tersangka AK Ini pun meminta korban datang ke Bogor dengan iming-iming akan diajak untuk membuat uang palsu di wilayah Sukamakmur. Kemudian saat korban ini tiba di Bogor diajak oleh pelaku AK menuju ke lokasi pembuatan uang palsu dengan mata tertutup dan tangan terikat dengan alasan korban ini orang baru agar tidak dapat menghafal jalan menuju ke lokasi,” kata Iman.
Namun saat di perjalanan, tambah Kapolres, sebelum sampai di tempat kejadian perkara (TKP) korban Ahmad Nurcholish ini dipiting lehernya oleh tersangka AK, dan dibekap oleh tersangka D menggunakan jaket.
Baca Juga:
Soal Motif Aksi ‘Meninggal Hidup Lagi’, Polisi Periksa Urip Saputra
Setelah korban tidak berdaya, tersangka AK memerintahkan tersangka RH untuk menjerat leher korban menggunakan rivet untuk memastikan korban ini benar- benar telah mati.
“Kemudian oleh para tersangka ini jasadnya dibuang di bawah Jembatan Arca yang berada di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur. Untuk menghilangkan jejak, para tersangka ini membakar barang-barang milik korban berupa pakaian dan telepon genggam (handphone) di daerah Tegal, Jawa Tengah,” ungkapnya.
Dari pengakuan para tersangka, dalam melakukan aksinya diberikan imbalan oleh tersangka AK masing-masing sebesar Rp 2 juta.