“Saya berikan awalnya 5 juta rupiah, tapi ditolak oleh Hendra. Tambah lagi karena dua orang katanya, dengan Pak Amir (pegawai BPK). Akhirnya ditambah 5 juta rupiah lagi,” ucap Wildan.
Sementara, Rieke Iskandar, Sekretaris Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bogor, mengaku memberi uang kepada terdakwa Ihsan Ayatullah, Kepala Sub Bidang Kasda BPKAD Kabupaten Bogor, karena Ihsan dimintai uang oleh auditor BPK.
Baca Juga:
Kenang Peran Besar Ade Yasin dalam Program Samisade, Plt Bupati Bogor Sampaikan Hal Ini
“Tidak ada temuan di KONI. Ihsan minta tolong, bahasa di teleponnya dia perlu uang buat BPK, bisa bantu tidak 150 juta rupiah. Jadi saya berikan 50 juta rupiah,” terang Rieke.
Terdakwa Ihsan Ayatullah saat dimintai tanggapan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hera Kartiningsih menyebutkan, bahwa ia dimanfaatkan oleh auditor BPK bernama Hendra untuk meminta uang ke sejumlah pegawai Pemkab Bogor.
Ia juga menegaskan, bahwa penarikan uang yang dirinya lakukan ke pegawai Pemkab Bogor dan pengusaha bukan atas dasar perintah terdakwa Bupati Boor nonaktif, Ade Yasin ataupun mantan bupati Rachmat Yasin (RY).
Baca Juga:
Divonis 4 Tahun, Hak Politik Ade Yasin Dicabut Lima Tahun
“Saya melakukan ini tanpa ada permintaan AY dan RY. Selalu saya sampaikan kepada SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfaatkan saya untuk meminta uang ke SKPD,” tambah Ihsan.
Hal serupa sebelumnya juga terungkap dalam persidangan pemeriksaan saksi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Bogor. Mereka menjadi sasaran peras auditor BPK Perwakilan RI Provinsi Jabar.
Hal itu atas penjelasan para saksi yang dihadirkan Jaksa KPK pada persidangan lanjutan perkara dugaan suap auditor BPKP RI Provinsi Jabar, di PN Tipikor Bandung, Jabar, pada Rabu (10/8/2022) lalu.