3. Dewan kehormatan pusat berwenang untuk memutuskan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari notaris aktif) perkumpulan, terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang merendahkan harkat dan martabat notaris atau perbuatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap notaris.
4. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh orang lain (sedang mendalami menjalankan jabatan notaris) dapat dijatuhkan sanksi teguran dan atau peringatan.
Baca Juga:
Tingginya Angka Perceraian, Kemenag Fokus Bekali Catin dengan Literasi Keuangan Syariah
5. Keputusan Dewan Kehormatan berupa teguran atau peringatan tidak dapat diajukan banding.
6. Keputusan Dewan Kehormatan Daerah atau wilayah berupa pemberhentian sementara atau pemberhentia dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan dapat diajukan banding ke Dewan Kehormatan.
7. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat tingkat pertama berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan dapat diajukan banding ke Kongres
Baca Juga:
Kolaborasi Kreatif Kemenekraf–BPS Hadirkan PSA Sensus Ekonomi 2026 Buatan Animator Muda
8. Dewan kehormatan pusat berwenang pula untuk memberikan rekomendasi diserta usulan pemecatan sebagai notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi RI. [non]