WahanaNews-Purwakarta | Beberapa waktu lalu ramai kasus mafia tanah yang melibatkan publik figur, Nirina Zubir. Tanpa diketahui, aset tanah milik orang tua Nirina Zubir telah berpindah tangan dan berganti nama kepemilikan atas nama orang lain.
Dalam kasus mafia tanah, oknum notaris kerap dilibatkan dalam pembuatan sertifikat tanah palsu. Demikian juga dalam kasus Nirina Zubir, di mana tiga dari lima orang tersangka yang ditahan polisi berprofesi sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengakui, saat ini marak muncul oknum notaris yang melakukan pelanggaran kode etik. Hal itu didasari lantaran terjadi persaingan yang cukup tinggi di kalangan notaris.
Dia meminta agar Majelis Pengawas Notaris di pusat dan daerah bisa bertindak secara profesional. Memberikan sanksi tegas kepada para oknum.
Lantas apa sanksi yang diberikan jika oknum notaris melanggar kode etik?
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Dijelaskan berdasarkan Kode Etik Notaris dari laman resmi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dijelaskan pasal 6 sanksi yang dikenakan yaitu :
a. Teguran
b. Peringatan
c. Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan
d. Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.
2. Penjatuhan sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.
3. Dewan kehormatan pusat berwenang untuk memutuskan dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota biasa (dari notaris aktif) perkumpulan, terhadap pelanggaran norma susila atau perilaku yang merendahkan harkat dan martabat notaris atau perbuatan yang dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap notaris.
4. Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh orang lain (sedang mendalami menjalankan jabatan notaris) dapat dijatuhkan sanksi teguran dan atau peringatan.
5. Keputusan Dewan Kehormatan berupa teguran atau peringatan tidak dapat diajukan banding.
6. Keputusan Dewan Kehormatan Daerah atau wilayah berupa pemberhentian sementara atau pemberhentia dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan dapat diajukan banding ke Dewan Kehormatan.
7. Keputusan Dewan Kehormatan Pusat tingkat pertama berupa pemberhentian sementara atau pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan dapat diajukan banding ke Kongres
8. Dewan kehormatan pusat berwenang pula untuk memberikan rekomendasi diserta usulan pemecatan sebagai notaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi RI. [non]