WahanaNews-Purwakarta | Beberapa waktu lalu ramai kasus mafia tanah yang melibatkan publik figur, Nirina Zubir. Tanpa diketahui, aset tanah milik orang tua Nirina Zubir telah berpindah tangan dan berganti nama kepemilikan atas nama orang lain.
Dalam kasus mafia tanah, oknum notaris kerap dilibatkan dalam pembuatan sertifikat tanah palsu. Demikian juga dalam kasus Nirina Zubir, di mana tiga dari lima orang tersangka yang ditahan polisi berprofesi sebagai notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengakui, saat ini marak muncul oknum notaris yang melakukan pelanggaran kode etik. Hal itu didasari lantaran terjadi persaingan yang cukup tinggi di kalangan notaris.
Dia meminta agar Majelis Pengawas Notaris di pusat dan daerah bisa bertindak secara profesional. Memberikan sanksi tegas kepada para oknum.
Lantas apa sanksi yang diberikan jika oknum notaris melanggar kode etik?
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
Dijelaskan berdasarkan Kode Etik Notaris dari laman resmi Ikatan Notaris Indonesia (INI) dijelaskan pasal 6 sanksi yang dikenakan yaitu :
a. Teguran
b. Peringatan
c. Pemberhentian sementara dari keanggotaan perkumpulan
d. Pemberhentian dengan hormat dari keanggotaan perkumpulan
e. Pemberhentian dengan tidak hormat dari keanggotaan perkumpulan.
2. Penjatuhan sanksi sebagaimana terurai di atas terhadap anggota yang melanggar kode etik disesuaikan dengan kualitas dan kuantitas pelanggaran yang dilakukan anggota tersebut.