WahanaNews.co | Demi menikahi seorang mahasiswi, seorang pria di Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, membuat surat keterangan palsu tentang kematian istrinya.
Berbekal surat keterangan kematian yang palsu atas nama istrinya Dalimang, pria berinisial FH (38) itu berhasil menikah dengan seorang gadis berinisial WH (19) yang juga tetangganya, pada Minggu (21/11/2021) lalu.
Baca Juga:
Dua Kecamatan ‘Clear’ Rekapitulasi, Ketua KPU Kota Bekasi Klaim Pleno Terbuka Kondusif
Pernikahan FH dan WH terbongkar setelah istri pertama FH, Dalimang mengetahui jika keduanya telah menikah meski FH dan Dalimang masih sah.
Baik FH dan Dalimang sudah menikah sekitar 10 tahun dan belum bercerai, sehingga Dalimang mengadu di Polres Luwu Utara. Atas aduan tersebut kini FH dan WH menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliany mengatakan FH dan WH dinyatakan DPO sesuai nomor registrasi laporan yakni LPB/256/XII/2022/SPKT/Res.Lutra tanggal 17 Desember 2022.
Baca Juga:
Mulai Minggu Ini, Deretan Film Blockbuster Big Movies Platinum GTV Siap Temani Akhir Tahunmu!
"FH membuat surat kematian palsu istrinya sendiri pada bulan November 2021 sebelum melangsungkan pernikahannya dengan WH, padahal istri pertamanya, Dalimang dalam kondisi masih hidup dan tinggal di Maluku. Surat-surat tersebut digunakan FH sebagai laporan pengurusan perkawinan dengan WH," kata Yuliany, saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).
Menurut Yuliany, FH dan Dalimang awalnya tinggal di Maluku, tetapi pada Juni 2021, FH pamit kepada Dalimang untuk pulang kampung di Desa Bone Subur. Setelah tiba di Luwu Utara, FH mengubah Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan Dalimang.
“Selama 6 bulan FH tidak kembali ke Maluku dan Dalimang mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah dengan WH yang merupakan tetangganya sendiri,” ucap Yuliany.