WahanaNews.co | Demi menikahi seorang mahasiswi, seorang pria di Desa Bone Subur, Kecamatan Sabbang Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, membuat surat keterangan palsu tentang kematian istrinya.
Berbekal surat keterangan kematian yang palsu atas nama istrinya Dalimang, pria berinisial FH (38) itu berhasil menikah dengan seorang gadis berinisial WH (19) yang juga tetangganya, pada Minggu (21/11/2021) lalu.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Pernikahan FH dan WH terbongkar setelah istri pertama FH, Dalimang mengetahui jika keduanya telah menikah meski FH dan Dalimang masih sah.
Baik FH dan Dalimang sudah menikah sekitar 10 tahun dan belum bercerai, sehingga Dalimang mengadu di Polres Luwu Utara. Atas aduan tersebut kini FH dan WH menjadi daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Luwu Utara, Aipda Yuliany mengatakan FH dan WH dinyatakan DPO sesuai nomor registrasi laporan yakni LPB/256/XII/2022/SPKT/Res.Lutra tanggal 17 Desember 2022.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
"FH membuat surat kematian palsu istrinya sendiri pada bulan November 2021 sebelum melangsungkan pernikahannya dengan WH, padahal istri pertamanya, Dalimang dalam kondisi masih hidup dan tinggal di Maluku. Surat-surat tersebut digunakan FH sebagai laporan pengurusan perkawinan dengan WH," kata Yuliany, saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).
Menurut Yuliany, FH dan Dalimang awalnya tinggal di Maluku, tetapi pada Juni 2021, FH pamit kepada Dalimang untuk pulang kampung di Desa Bone Subur. Setelah tiba di Luwu Utara, FH mengubah Kartu Keluarga (KK) miliknya tanpa sepengetahuan Dalimang.
“Selama 6 bulan FH tidak kembali ke Maluku dan Dalimang mendapat informasi bahwa suaminya telah menikah dengan WH yang merupakan tetangganya sendiri,” ucap Yuliany.
Atas informasi yang didengarnya, Dalimang menuju ke langsung ke Luwu Utara dan mencari tahu kebenarannya. Sesampainya di Luwu Utara yakni di Bone Subur, Dalimang tidak menemukan suaminya sehingga ia langsung melaporkan kasus ini ke Polres Luwu Utara.
Setelah polisi menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan mencari tahu keberadaan FH dan WH namun keduanya telah meninggalkan daerah.
"Kami sudah melakukan pencarian namun keduanya yakni FH dan WH sudah meninggalkan Bone Subur, bagi masyarakat yang menemukan mereka segera hubungi kami di Polres Luwu Utara dengan nomor 081223742002," ujar Yuliany. [kaf]