Selain mengamankan kedua mucikari, tambah dia, pihaknya juga menyita barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 2 juta, sebuah ATM, sebuah kunci kamar hotel, sebuah seprai abu, sebuah handuk warna putih dan dua unit handphone.
Kedua mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan PSK itu dikenai Pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana.
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Terima 206 Permohonan Sengketa Pilkada Kabupaten hingga Provinsi
"Ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," ujar Zulkarnaen. [non]