WahanaNews-Purwakarta | Polisi mengungkap praktik prostitusi online dengan harga jutaan rupiah di Purwakarta.
Dua muncikari berhasil diamankan sesaat setelah bertransaksi di salah satu hotel.
Baca Juga:
Silaturahmi dengan Bupati, DPC Demokrat Dairi: Siap Mendukung, Bersinergi dan Kolaborasi
Kapolres Purwakarta AKBP Suhadri Hery Haryanti melalui Kasat Reskrim AKP M Zulkarnaen mengungkapkan dua mucikari yang diamankan berinisial HAD alias Bacang (24) dan MAD (22), warga Purwakarta, Jawa Barat. Keduanya ditangkap di salah satu hotel.
"Berdasarkan pengakuan mucikari bahwa transaksi berawal dari customer memesan cewek via aplikasi WhatsApp kemudian oleh mucikari pesan tersebut diolah dan diteruskan kepada para pekerja untuk melayani tamu," ujar Zulkarnaen di Mapolres Purwakarta, Kamis (21/4/2022).
Dia menyebut kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian pihaknya menyelidiki dan mengungkap bisnis asusila tersebut.
Baca Juga:
Sub Terminal Agribisnis di Desa Bandar Tongging Akan Direnovasi Untuk Dijadikan Rest Area.
"Mereka sebagai mucikari, kalau ada yang pesan, mereka menyiapkan dan menghubungkan melalui aplikasi WhatsApp. Menurut keterangan pelaku perbuatan tersebut dimulai sejak tahun 2020," katanya.
Zulkarnaen mengungkap dua mucikari ini menjual wanita kepada para pria hidung belang dengan harga Rp 2 juta sekali kencan.
"Dari hasil bisnis haram tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen dari nilai transaksi atau tarif yang ditawarkan sebagai komisi," ucap Zulkarnain.
Selain mengamankan kedua mucikari, tambah dia, pihaknya juga menyita barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 2 juta, sebuah ATM, sebuah kunci kamar hotel, sebuah seprai abu, sebuah handuk warna putih dan dua unit handphone.
Kedua mucikari atau yang menjadi perantara pelanggan dengan PSK itu dikenai Pasal 296 KUHPidana dan atau pasal 506 KUHPidana.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan," ujar Zulkarnaen. [non]