WahanaNews-Purwakarta | Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menjadikan isu pengendalian inflasi sebagai isu prioritas agar menjadi perhatian semua pemangku kepentingan atau stakeholder seperti saat penanganan pandemi COVID-19.
"Kami juga akan terus menjaga komunikasi publik agar masyarakat tidak panik dan tetap tenang," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika disela kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pengendalian Inflasi Daerah, di Purwakarta, Selasa (6/9/22).
Baca Juga:
Kemensos Bangun Posko Khusus Bagi Kelompok Rentan Penyintas Lewotobi
Selain itu, bupati juga mengaku tengah mengaktifkan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) agar sinergi dan konsisten dalam melaksanakan tugas dan fungsi, mengawasi agar BBM subsidi tepat sasaran, melaksanakan gerakan penghematan energi, dan mengintensifkan jaring pengaman sosial.
Menurut dia, pengendalian inflasi di Purwakarta merupakan penjabaran dari Keputusan Presiden nomor 23 tahun 2017 tentang Tim Pengendalian Inflasi dan Peraturan Menteri Perekonomian nomor 10 tahun 2017 tentang Mekanisme dan Tata Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat, Tim Pengendalian Inflasi Daerah Provinsi dan Tim Pengendalian Inflasi Daerah Kabupaten/Kota.
Untuk mendukung program penanganan dampak inflasi, katanya, pemkab juga menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober-Desember 2022, yang akan digunakan untuk pemberian bantuan sosial termasuk ojek, UMKM, dan nelayan, subsidi sektor transportasi angkutan umum di daerah dan penciptaan lapangan kerja, termasuk bantuan sosial tambahan.
Baca Juga:
Dapur Umum Kemensos Layani Ribuan Pengungsi Erupsi Lewotobi
Catatan Badan Pusat Statistik Purwakarta, terkait perkembangan seluruh data yang ada di Purwakarta, termasuk nilai inflasi di Purwakarta pada Juni 2022 yaitu 4,13 persen, Juli 2022 yaitu 4,9 persen dan Agustus 4,47 persen.
Perwakilan dari Kantor Pos Purwakarta menyampaikan terkait mekanisme pembayaran bantuan sosial berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM dan BLT sembako.
Bantuan itu merupakan pemberian dari Kementerian Sosial, maka pihaknya tidak memiliki kewenangan dan kebijakan, sehingga data yang didapat itu berasal dari Kemensos.