Pelat nomor akan ditanami berupa chip yang berisi data dari pemilik kendaraan, sehingga mempermudah penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Apabila ada pelanggaran atau ada ketidaksesuaian akan ditindak atau dikenakan tilang.
Namun, Taslim mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memberikan detail jenis penggunaan chip seperti apa yang akan dipakai nantinya.
“Terkait dilengkapinya TNKB dengan tambahan teknologi RFID masih dalam wacana, sementara wawasan saya terkait teknik pengidentifikasian ranmor yang sedang bergerak di jalan baru batasan ANPR dan RFID, mungkin saja ada teknologi yang lebih baik, efektif dan efisien tentu akan ada perubahan wacana,” imbuhnya.
Taslim melanjutkan, saat ini masih diperlukannya kebijakan dari pimpinan dan kajian mendalam soal rencana tersebut.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
“Terkait itu tentu diperlukan kebijakan pimpinan dan sebelum pimpinan menetapkan kebijakan perlu kajian mendalam agar keputusan dan kebijakan itu tepat,” tutur Taslim.
Taslim menambahkan, terkait teknologi identifikasi pengenalan tersebut pihaknya terbuka untuk masukan dari eksternal atau pakar yang lebih paham mengenai masalah tersebut.
“Wacana ini sebenarnya baru menjajaki dan berharap ada saran masukan dari berbagai pihak yang mungkin lebih memiliki wawasan terkait teknologi yang paling mutakhir terkait dengan teknik pengidentifikasian ranmor yang sedang bergerak,” tukasnya.
[kaf]