WahanaNews.co | Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pribadi untuk kendaraan roda empan maupun roda dua akan segera diubah menjadi warna putih.
Hal tersebut sudah tertuang pada Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berbunyi:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
Adapun penerapan penggunaan pelat nomor berwarna putih untuk kendaraan pribadi atau perorangan ini, mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2022 dan sedang dalam masa pengadaan material.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Demikian disampaikan Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin. Dirinya juga menerangkan soal tahapan penerapannya, mulai dari pengadaan material.
“TNKB warna dasar putih saat ini sedang dalam proses pengadaan material, mudah-mudahan pertengahan tahun 2022 akan kita mulai gunakan,” ujar Taslim ketika dihubungi kumparan (5/1).
Selain itu, pengaplikasian nomor polisi berwarna putih ini rencananya juga akan dilakukan serentak secara nasional.
“Penggunaannya serentak secara nasional,” kata Taslim.
Hanya saja, penerapannya akan secara bertahap mengingat untuk material pelat hitam harus menunggu sampai habis terlebih dahulu.
“Hanya saja bertahap, oleh karena material lama harus habis terlebih dahulu,” imbuhnya.
Taslim menambahkan, untuk nomor polisi berwarna hitam yang terpasang dan saat ini masih berlaku, tidak akan langsung diganti.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Selain itu TNKB yang saat ini sedang terpasang dan masih berlaku juga tidak akan diganti,” pungkas Taslim.
Perubahan warna dasar nomor polisi untuk kendaraan roda empat dan roda dua akan dilakukan secara bersamaan.
“Untuk penggunaan TNKB perubahan ke warna dasar putih tulisan hitam, tidak ada perbedaan antara sepeda motor dan mobil, jadi bersamaan saja,” jelasnya lagi.
Menyoal ukuran pelat nomor dan penggunaan jenis huruf angka untuk kendaraan roda empat dan roda dua, Taslim mengatakan tidak akan ada perbedaan dari yang sebelumnya.
Menggunakan teknologi chip
Selain perubahan warna, nomor polisi untuk kendaraan pribadi atau perorangan nantinya juga dibekali modul pengenalan identifikasi kendaraan.
Pelat nomor akan ditanami berupa chip yang berisi data dari pemilik kendaraan, sehingga mempermudah penindakan melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Apabila ada pelanggaran atau ada ketidaksesuaian akan ditindak atau dikenakan tilang.
Namun, Taslim mengatakan saat ini pihaknya belum bisa memberikan detail jenis penggunaan chip seperti apa yang akan dipakai nantinya.
“Terkait dilengkapinya TNKB dengan tambahan teknologi RFID masih dalam wacana, sementara wawasan saya terkait teknik pengidentifikasian ranmor yang sedang bergerak di jalan baru batasan ANPR dan RFID, mungkin saja ada teknologi yang lebih baik, efektif dan efisien tentu akan ada perubahan wacana,” imbuhnya.
Taslim melanjutkan, saat ini masih diperlukannya kebijakan dari pimpinan dan kajian mendalam soal rencana tersebut.
“Terkait itu tentu diperlukan kebijakan pimpinan dan sebelum pimpinan menetapkan kebijakan perlu kajian mendalam agar keputusan dan kebijakan itu tepat,” tutur Taslim.
Taslim menambahkan, terkait teknologi identifikasi pengenalan tersebut pihaknya terbuka untuk masukan dari eksternal atau pakar yang lebih paham mengenai masalah tersebut.
“Wacana ini sebenarnya baru menjajaki dan berharap ada saran masukan dari berbagai pihak yang mungkin lebih memiliki wawasan terkait teknologi yang paling mutakhir terkait dengan teknik pengidentifikasian ranmor yang sedang bergerak,” tukasnya.
[kaf]