WahanaNews.co | Pelat Nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pribadi untuk kendaraan roda empan maupun roda dua akan segera diubah menjadi warna putih.
Hal tersebut sudah tertuang pada Peraturan Polisi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang berbunyi:
(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:
a. putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
Adapun penerapan penggunaan pelat nomor berwarna putih untuk kendaraan pribadi atau perorangan ini, mulai diterapkan pada pertengahan tahun 2022 dan sedang dalam masa pengadaan material.
Baca Juga:
Gelar Naker Expo, Kemnaker Sediakan Puluhan Ribu Lowongan Pekerjaan di Tiga Kota
Demikian disampaikan Kasubdit STNK Dit Regident Korlantas Polri Kombes Pol M. Taslim Chairuddin. Dirinya juga menerangkan soal tahapan penerapannya, mulai dari pengadaan material.
“TNKB warna dasar putih saat ini sedang dalam proses pengadaan material, mudah-mudahan pertengahan tahun 2022 akan kita mulai gunakan,” ujar Taslim ketika dihubungi kumparan (5/1).
Selain itu, pengaplikasian nomor polisi berwarna putih ini rencananya juga akan dilakukan serentak secara nasional.
“Penggunaannya serentak secara nasional,” kata Taslim.
Hanya saja, penerapannya akan secara bertahap mengingat untuk material pelat hitam harus menunggu sampai habis terlebih dahulu.
“Hanya saja bertahap, oleh karena material lama harus habis terlebih dahulu,” imbuhnya.
Taslim menambahkan, untuk nomor polisi berwarna hitam yang terpasang dan saat ini masih berlaku, tidak akan langsung diganti.
Baca Juga:
Sudinkes Jakarta Barat Ingatkan Rumah Sakit Terus Terapkan Pelayanan Berbasis Hospitality
“Selain itu TNKB yang saat ini sedang terpasang dan masih berlaku juga tidak akan diganti,” pungkas Taslim.
Perubahan warna dasar nomor polisi untuk kendaraan roda empat dan roda dua akan dilakukan secara bersamaan.
“Untuk penggunaan TNKB perubahan ke warna dasar putih tulisan hitam, tidak ada perbedaan antara sepeda motor dan mobil, jadi bersamaan saja,” jelasnya lagi.
Menyoal ukuran pelat nomor dan penggunaan jenis huruf angka untuk kendaraan roda empat dan roda dua, Taslim mengatakan tidak akan ada perbedaan dari yang sebelumnya.
Menggunakan teknologi chip
Selain perubahan warna, nomor polisi untuk kendaraan pribadi atau perorangan nantinya juga dibekali modul pengenalan identifikasi kendaraan.