Teriakin maling dari JI yang membuat massa mengejar Halim.
Mereka lalu melakukan pengeroyokan secara membabi buta saat mobil korban berhenti di Jalan Pulokambing karena pecah ban.
Baca Juga:
Debut di CAEXPO–CABIS 2025, Kalsel Torehkan Kontrak Bisnis Raksasa dan Perluas Jaringan Global
Lalu tersangka RYN yang berperan menendang mobil.
Ia juga menarik paksa korban keluar dari kursi kemudi kendaraan, serta dengan tega memukul kepala Halim.
Tersangka MA kemudian berperan menginjak kaca depan mobil hingga pecah.
Baca Juga:
Kemenkes Luncurkan Kampanye Eliminasi Kanker Leher Rahim, Samarinda Jadi Pionir di Kalimantan
Terakhir MJ yang dari hasil pemeriksaan terbukti menendang kepala korban dan mobil.
"Lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Perlu disampaikan bahwa penanganan kasus ini tidak berhenti di sini akan dikembangkan ke pelaku-pelaku lain (mencari tersangka lain)," ujarnya.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa baju dikenakan pelaku, helm, dan mobil Toyota Rush berpelat B1859 SYL dikemudikan korban yang kini diamankan di Unit Laka Satlantas Jakarta Timur.