"Saya sebenarnya sudah menyiapkan mental untuk kemungkinan terburuk hari ini. Jadi ya tidak terlalu terkejut sih tadi. Selama istri masih mendampingi, saya yakin bisa melewati semua ini," ujarnya.
Vonis tersebut sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga:
Tabligh Akbar “Penyejuk Hati” Kembali Hadir untuk Pemirsa, Dakwah Menenangkan Hati dan Sholawat Syahdu Live dan Eksklusif hanya di RCTI
Jerinx SID dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [kaf]