"Saya sebenarnya sudah menyiapkan mental untuk kemungkinan terburuk hari ini. Jadi ya tidak terlalu terkejut sih tadi. Selama istri masih mendampingi, saya yakin bisa melewati semua ini," ujarnya.
Vonis tersebut sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Baca Juga:
Pusbintal TNI Gelar Pembekalan Mental untuk Satgas Pengamanan Perbatasan Statis RI – Papua New Gini di Yonif 131/BRS
Jerinx SID dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [kaf]