WahanaNews.co | Jerinx SID divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 24 Februari 2022.
Tampak sang istri, Nora Alexandra terlihat hadir dalam sidang putusan kasus pengancaman yang menjerat suaminya itu.
Baca Juga:
Kalimantan Selatan Tuan Rumah, Ini Arti dan Makna Logo Resmi HPN 2025
Dia terlihat berdiri di antara para Outsider -sebutan untuk fans Superman Is Dead- mengenakan kemeja hitam dengan masker berwarna senada bertuliskan ‘Bebaskan JRX’. Dia terlihat sedikit lusuh dengan rambut diikat ekor kuda.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap Jerinx dan denda Rp25 juta. Masa hukuman yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Surachmat selaku hakim ketua dalam persidangan tersebut.
Mendengar vonis tersebut, Nora Alexandra tertunduk lesu. Namun dia berusaha untuk kuat menerima vonis tersebut demi sang suami.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
“Dia tetap harus menjalani vonis ini. Semoga suami saya kuat,” tutur sang model.
Senada dengan sang istri, Jerinx SID mengaku tak begitu terkejut mendengar vonisnya.
Dia mengaku, selama sang istri setia mendampingi, dia yakin bisa melewati ujian hidup seberat apapun.
"Saya sebenarnya sudah menyiapkan mental untuk kemungkinan terburuk hari ini. Jadi ya tidak terlalu terkejut sih tadi. Selama istri masih mendampingi, saya yakin bisa melewati semua ini," ujarnya.
Vonis tersebut sebenarnya jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, dia dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan kurungan.
Jerinx SID dinyatakan bersalah karena telah melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. [kaf]