WahanaNews.co | Jerinx SID divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 24 Februari 2022.
Tampak sang istri, Nora Alexandra terlihat hadir dalam sidang putusan kasus pengancaman yang menjerat suaminya itu.
Baca Juga:
Pemkab Dairi Siap Dukung Gugus Tugas Polri Sukseskan Ketahanan Pangan
Dia terlihat berdiri di antara para Outsider -sebutan untuk fans Superman Is Dead- mengenakan kemeja hitam dengan masker berwarna senada bertuliskan ‘Bebaskan JRX’. Dia terlihat sedikit lusuh dengan rambut diikat ekor kuda.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap Jerinx dan denda Rp25 juta. Masa hukuman yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata Surachmat selaku hakim ketua dalam persidangan tersebut.
Mendengar vonis tersebut, Nora Alexandra tertunduk lesu. Namun dia berusaha untuk kuat menerima vonis tersebut demi sang suami.
Baca Juga:
Polsek Bagan Sinembah Gelar Kegiatan Launching Gugus Tugas Polri dan Ketapang.
“Dia tetap harus menjalani vonis ini. Semoga suami saya kuat,” tutur sang model.
Senada dengan sang istri, Jerinx SID mengaku tak begitu terkejut mendengar vonisnya.
Dia mengaku, selama sang istri setia mendampingi, dia yakin bisa melewati ujian hidup seberat apapun.