Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan penyidik dipastikan bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut kasus Binomo tersebut. Proses penyidikan pun sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan. Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," pungkas Whisnu.
Baca Juga:
KPU Dairi: Pemilih Dilarang Bawa HP ke Bilik Suara
Sebagai informasi, sejumlah korban Binomo direncanakan bakal menggelar demonstrasi di Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/2/2022).
Adapun aksi itu digelar sebagai bentuk protes terlapor kasus Binomo, Indra Kusuma atau Indra Kenz mangkir dari pemeriksaan.[kaf]