WahanaNews.co | Seusai Indra Kenz, Doni Salmanan juga bakal dilaporkan ke pihak kepolisian terkait penipuan berkedok trading binary option.
Kabar tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
Menurut dia, pihaknya sudah menerima banyak laporan dari pihak korban oleh terlapor Doni Salmanan.
Bahkan, kata Finsensius, korban mengalami kerugian hingga miliaran.
Adapun Doni Salmanan diduga sebagai affiliator dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
Gendeng Indomobil, PLN Icon Plus Siap Kolaborasi Wujudkan Pengembangan Ekosistem Kendaraan Listrik
"Dalam waktu dekat akan dilaporkan di Bareskrim. Ada kerugian. Tapi masih verifikasi ya, data masuk ke kami sudah mencapai miliaran untuk afiliator DS," ujar Finsensius saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).
Lebih lanjut, Finsensius menjelaskan bahwa Doni Salmanan diduga menjadi affiliator dalam platform trading binary option berinisial Q.
Platform itu diduga sebagai aplikasi yang tak miliki izin atau ilegal di Indonesia.
"Data yang masuk ke kami platform inisial Q ya," jelas Finsensius.
Selain Doni, ia menuturkan pihaknya juga bakal melaporkan sejumlah nama lainnya.
Mereka dilaporkan juga atas keluhan korban di platform trading binary option serupa yang masih banyak beroperasi.
"Termasuk nama-nama yang sering disebut top ten itu (dilaporkan). Karena masing-masing mereka ini beda-beda platform tapi hampir semua sama seperti Binomo," pungkas dia.
Korban Aplikasi Binomo Akan Demo
Bareskrim Polri menegaskan pihaknya tidak bisa diintervensi menyusul adanya rencana aksi demonstrasi yang digelar oleh korban dugaan kasus penipuan trading binary options lewat aplikasi Binomo pada Senin (21/2/2022).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan menyampaikan penyidik tidak boleh diintervensi dalam proses penyidikan dari pelapor maupun terlapor.
"Dalam proses penyidikan, para penyidik tidak dapat diintervensi baik oleh pelapor maupun terlapor," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Senin (20/2/2022).
Lebih lanjut, Whisnu menyampaikan penyidik dipastikan bekerja secara independen dan profesional dalam mengusut kasus Binomo tersebut. Proses penyidikan pun sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Dalam melaksanakan tugas, penyidik harus bekerja berdasarkan KUHAP dan Perkap Kapolri tentang administrasi penyidikan. Jadi, penyidik harus independen, profesional, dan akuntabel, serta mempunyai mekanisme dan rencana penyidikan yang sudah ditentukan," pungkas Whisnu.
Sebagai informasi, sejumlah korban Binomo direncanakan bakal menggelar demonstrasi di Jalan Raden Patah 1, Jakarta Selatan pada hari ini, Senin (21/2/2022).
Adapun aksi itu digelar sebagai bentuk protes terlapor kasus Binomo, Indra Kusuma atau Indra Kenz mangkir dari pemeriksaan.[kaf]