WahanaNews.co | Seusai Indra Kenz, Doni Salmanan juga bakal dilaporkan ke pihak kepolisian terkait penipuan berkedok trading binary option.						
					
						
						
							Kabar tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum korban Binomo, Finsensius Mendrofa.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Pemkab Pakpak Bharat Rakor dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Bersama KPK
								
								
									
										
	
									
								
							
						
						
							Menurut dia, pihaknya sudah menerima banyak laporan dari pihak korban oleh terlapor Doni Salmanan.						
					
						
						
							Bahkan, kata Finsensius, korban mengalami kerugian hingga miliaran.						
					
						
						
							Adapun Doni Salmanan diduga sebagai affiliator dalam kasus tersebut.						
					
						
							
								
								
									Baca Juga:
									Ketua Kadin Dairi: Masyarakat Sejahtera, Multiplier Effect Jika PT DPM Beroperasi
								
								
									
	
								
							
						
						
							"Dalam waktu dekat akan dilaporkan di Bareskrim. Ada kerugian. Tapi masih verifikasi ya, data masuk ke kami sudah mencapai miliaran untuk afiliator DS," ujar Finsensius saat dikonfirmasi, Senin (21/2/2022).						
					
						
						
							Lebih lanjut, Finsensius menjelaskan bahwa Doni Salmanan diduga menjadi affiliator dalam platform trading binary option berinisial Q.						
					
						
						
							Platform itu diduga sebagai aplikasi yang tak miliki izin atau ilegal di Indonesia.