WahanaNews.co | Gibran dan Kaesang, putra Presiden Joko Widodo dilaporkan ke KPK terkait KKN. Wakil Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Bambang Sri Pujo Sukarno Sakti mengatakan, tujuan Dosen UNJ yang melaporkan Gibran dan Kaesang atas dugaan TPPU dan KKN hanyalah untuk panjat sosial (pansos).
Hal tersebut disampaikan Bambang Sri Pujo saat berbincang dalam Kompas Petang, Selasa (12/1/2022) yang juga disaksikan langsung oleh sang pelapor, Ubedillah Badrun.
Baca Juga:
RSUD Cengkareng Gelar FKP, Paparkan Pengembangan Pelayanan Kesehatan
Menurut Bambang, bukti-bukti yang dilampirkan Ubedillah untuk melaporkan Gibran dan Kaesang terkait kasus dugaan TPPU dan KKN tidaklah cukup untuk membuktikan bahwa kedua putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersalah.
"Jadi begini, interpretasi itu nggak cukup di mata hukum. Orang ngelaporin orang itu bisa-bisa saja, tapi belum tentu orang yang dilaporkan bersalah," ucap Bambang dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (12/1/2022).
Sebaliknya, Bambang justru mewanti-wanti Ubedillah Badrun untuk bersiap dalam menghadapi konsekuensi laporannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga:
Sesuai Perintah Kapolri : Polda Riau Ungkap 171 Kasus Narkoba
Alih-alih membuktikan bahwa Gibran dan Kaesang bersalah, Bambang mengatakan bahwa Ubedillah mungkin saja malah akan terkena pasal pemalsuan surat-surat.
"Namun, dampak hukum bagi pelapor itu sudah pasti ada [pasal] 263, 266. Sehingga kalau cuma data-data yang kaya gitu ataupun putusan pengadilan.. [tidak cukup]," tutur Bambang.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum Relawan Jokowi Mania itu mengaku siap membantu kedua putra Jokowi untuk melawan laporan dari Ubedillah Badrun.