Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan pelaku juga pernah menanam ganja sebelumnya dan menjadi pengedar ganja kering.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16 batang pohon ganja, delapan bungkus kertas cokelat yang berisi daun ganja, dua unit motor, dan telepon genggam.
Baca Juga:
DAMRI Buka Rute langsung dari Bandar Lampung ke Purwakarta
"Beruntung barang haram tersebut tidak tersebar ke masyarakat," ujarnya.
Ia pun berjanji akan menelusuri penyuplai benih tanaman ganja tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama lima tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp800 juta. [tsy]