WahanaNews-Purwakarta | Diduga menanam ganja di antara tanaman liar, dua orang warga Desa Pancawati Kecamatan Klari, berinisial AS (29) dan J (42) ditangkap anggota Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta.
Kedua pelaku itu diketahui bekerja sebagai tukang kebun di salah satu perusahaan ternama. Aksi mereka cukup cerdik lantaran menanam ganja di antara tanaman liar di lahan kosong pinggir jalan tol perbatasan wilayah Purwakarta-Karawang.
Baca Juga:
DAMRI Buka Rute langsung dari Bandar Lampung ke Purwakarta
Namun, ada warga yang mencurigai dan melaporkan keberadaan tanaman ganja tersebut. Setelah dilakukan penyidikan, ternyata polisi menemukan tanaman ganja yang masih tersimpan di polibag.
Kapolres Purwakarta Ajun Komisaris Besar Suhardi Hery Haryanto, dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres Purwakarta, Kamis (9/6), menunjukkan kedua pelaku dan barang buktinya. Yakni berupa beberapa tangkai tanaman ganja di dalam pot plastik berwarna hitam.
Hery mengatakan pihaknya masih menggali keterangan dari kedua pelaku mengenai kasus tersebut.
Baca Juga:
Partai Golkar Usung Dedi Mulyadi, Mantan Bupati Purwakarta di Pilgub Jabar 2024
"Pelaku ditangkap di kawasan industri Bukit Indah City, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Bungursari beberapa waktu lalu. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan," kata Hery.
Dijelaskan Hery, para pelaku menyembunyikan tanaman ganja yang masih kecil di antara tanaman liar lain diduga untuk menghindari kecurigaan warga maupun petugas penegak hukum, meskipun keberadaan tanaman itu akhirnya terbongkar juga.
"Keduanya mengaku telah menanam ganja itu selama dua bulan. Tanaman yang diamankan belum bisa dipanen karena belum matang," ungkapnya.
Namun, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan pelaku juga pernah menanam ganja sebelumnya dan menjadi pengedar ganja kering.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 16 batang pohon ganja, delapan bungkus kertas cokelat yang berisi daun ganja, dua unit motor, dan telepon genggam.
"Beruntung barang haram tersebut tidak tersebar ke masyarakat," ujarnya.
Ia pun berjanji akan menelusuri penyuplai benih tanaman ganja tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (2) atau pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara selama lima tahun atau seumur hidup dan denda paling sedikit Rp800 juta. [tsy]