Terlepas dari penanda yang digunakan, hewan yang menurut hasil pemeriksaan dinyatakan sehat juga memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Dan hal itu yang paling inti, karena kalau ciri atau penanda ada, tapi surat tidak ada itu bisa jadi masalah. Di luar SKKH, penciri tambahan itu supaya lebih menenangkan konsumen, tandanya bisa di kuping atau kalung," katanya. [tsy]