Dalam menjalankan kewenangannya itu, ia selalu mendasarkan pada pertimbangan objektifitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan. Kemudian, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerjasama, dan kreatifitas.
Bupati menegaskan bahwa pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karir PNS sepenuhnya mengacu pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.[zbr]